PENGALAMAN / PROSEDUR
PENGADAAN PIPA PLASTIK
Pipa Plastik yang digunakan untuk saluran air minum/bersih :
1. Pipa uPVC & 2. Pipa HDPE.
1. Calon
pembeli (Kontraktor) mengajukan permintaan harga ke Pabrikan dengan menyebutkan
:
-
Jenis Pipa yang dibutuhkan.
-
Standard / kelas pipa yang diminta / Tekanan
kerja..
-
System sambungan.
-
Panjang pipa per batang / per rol.
2. Pabrikan
memberikan harga penawaran dengan menyebutkan :
-
Besarnya potongan harga / harga sudah netto.
-
Tempat pengiriman.
-
Syarat pembayaran.
-
Waktu pengiriman.
-
Masa berlaku Surat Penawaran Harga.
3. Pembeli
membuat Surat Pesanan Barang (PO) dengan mencantumkan syarat-syarat yang
diminta pabrikan.
4. Pabrikan
segera mengatur pengiriman barang kepada Pembeli.
PERMASALAHAN RANTAI PASOK PIPA AIR
MINUM PADA PENYELENGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM.
1. Permasalahan
yang paling pokok adalah pembayaran dari Pembeli kepada pabrikan yang tidak
tepat waktu sesuai dengan apa yang telah disepakati. Bahkan ada Pembeli yang
tidak membayar sisa tagihan atau seluruhnya.
2. Lokasi
/ gudang pembeli yang belum siap untuk menerima barang.
RANTAI PASOK MATERIAL PIPA AIR
MINUM DARI HULU KE HILIR
( RAW MATERIAL S/D KONSUMEN )
1. Untuk
Raw Material / bahan baku pipa uPVC, pemasoknya adalah dari dalam Negeri.
Sedangkan untuk Pipa HDPE ada 2 (dua) pemasok yaitu dalam negeri dan luar
negeri / import.
2. Untuk
pipa uPVC : Bahan Baku (Resin) yang disupply ke pabrik tentunya sudah memenuhi
standard mutu yang telah ditentukan dan dicampur dengan Stabilizer, di-mixer sehingga
jadilah bahan yang disebut Compound. Bahan inilah yang selanjutnya di-Extrude
dan jadilah pipa uPVC. Setelah menjalani
uji mutu dan lulus maka Pipa uPVC tersebut siap untuk dikirim kepada pembeli /
konsumen.
3. Untuk
Pipa HDPE : Bahan Baku HDPE ini sudah
berbentuk Compound. Kalau yang eximport bahan ini sudah siap untuk di-extrude
karena sudah berbentuk Compound dengan warna sudah hitam. Akan tetapi yang
disupply dari dalam negeri bahan HDPE ini sudah berbentuk Compound tetapi masih
berwarna natural, sehingga harus dicampur lagi dengan pewarna / pigment hitam.
Selanjutnya di-extrude dan jadilah Pipa HDPE. Setelah menjalani uji mutu dan
lulus maka Pipa HDPE ini siap untuk dikirim ke Pembeli / konsumen.
TERINFORMASIKAN
DATA PABRIKAN PIPA DI iNDONESIA
Di Indonesia sementara ada 12 (duabelas)
pabrik pipa uPVC dan pabrik pipa HDPE yang telah mempunyai Sertifikat
penggunaan tanda SNI yang telah bergabung dalam Asosiasi Produsen Pipa Plastik
(AP3) yang tersebar di 3 (tiga) Propinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur dan
Sumatera Utara.
TERINFORMASIKAN TOTAL KAPASITAS PRODUKSI
TERPASANG INDUSTRI PERPIPAAN NASIONAL.
- Untuk Pipa uPVC Kapasitas terpasang dalam meter/th.:
2” (OD 63mm)
600.000 Km./th.
3” (OD 90mm)
330.000 Km/th.
4”
(OD 110mm) 220.000 Km/th.
6”
(OD 160mm) 110.000 Km/th.
10”
(OD 250mm) 45.000 Km/th.
12”
(OD 315mm) 27.000 Km/th.
- Untuk Pipa HDPE Kapasitas terpasang dalam meter /th.
2”
(OD 63mm) 400.000 Km/th.
3”
(OD 90mm) 200.000 Km/th.
4”
(OD 110mm) 150.000 Km/th.
6”
(OD 160mm) 65.000 Km/th.
10”
(OD 250mm) 35.000 Km/th.
12”
(OD 315mm) 20.000 Km/th.
Sudah ada Export ke : Asean
Africa
Timor
Leste.
Demikian kami sampaikan, terima kasih
atas kerja samanya.
Jakarta, 28 Oktober 2014.
Henry Solichin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar