Selasa, 04 November 2014

PENGALAMAN / PROSEDUR PENGADAAN PIPA PLASTIK



PENGALAMAN / PROSEDUR PENGADAAN PIPA PLASTIK

Pipa Plastik yang digunakan untuk saluran air minum/bersih : 1. Pipa uPVC & 2. Pipa HDPE.
1.       Calon pembeli (Kontraktor) mengajukan permintaan harga ke Pabrikan dengan menyebutkan :
-          Jenis Pipa yang dibutuhkan.
-          Standard / kelas pipa yang diminta / Tekanan kerja..
-          System sambungan.
-          Panjang pipa per batang / per rol.
  
2.       Pabrikan memberikan harga penawaran dengan menyebutkan :
-          Besarnya potongan harga / harga sudah netto.
-          Tempat pengiriman.
-          Syarat pembayaran.
-          Waktu pengiriman.
-          Masa berlaku Surat Penawaran Harga.

3.       Pembeli membuat Surat Pesanan Barang (PO) dengan mencantumkan syarat-syarat yang diminta pabrikan.

4.       Pabrikan segera mengatur pengiriman barang kepada Pembeli.

PERMASALAHAN RANTAI PASOK PIPA AIR MINUM PADA PENYELENGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM.

1.       Permasalahan yang paling pokok adalah pembayaran dari Pembeli kepada pabrikan yang tidak tepat waktu sesuai dengan apa yang telah disepakati. Bahkan ada Pembeli yang tidak membayar sisa tagihan atau seluruhnya.
2.       Lokasi / gudang pembeli yang belum siap untuk menerima barang.

RANTAI PASOK MATERIAL PIPA AIR MINUM DARI HULU KE HILIR
( RAW MATERIAL S/D KONSUMEN )

1.       Untuk Raw Material / bahan baku pipa uPVC, pemasoknya adalah dari dalam Negeri. Sedangkan untuk Pipa HDPE ada 2 (dua) pemasok yaitu dalam negeri dan luar negeri / import.
2.       Untuk pipa uPVC : Bahan Baku (Resin) yang disupply ke pabrik tentunya sudah memenuhi standard mutu yang telah ditentukan dan dicampur dengan Stabilizer, di-mixer sehingga jadilah bahan yang disebut Compound. Bahan inilah yang selanjutnya di-Extrude dan jadilah pipa uPVC.  Setelah menjalani uji mutu dan lulus maka Pipa uPVC tersebut siap untuk dikirim kepada pembeli / konsumen.
3.       Untuk Pipa HDPE  : Bahan Baku HDPE ini sudah berbentuk Compound. Kalau yang eximport bahan ini sudah siap untuk di-extrude karena sudah berbentuk Compound dengan warna sudah hitam. Akan tetapi yang disupply dari dalam negeri bahan HDPE ini sudah berbentuk Compound tetapi masih berwarna natural, sehingga harus dicampur lagi dengan pewarna / pigment hitam. Selanjutnya di-extrude dan jadilah Pipa HDPE. Setelah menjalani uji mutu dan lulus maka Pipa HDPE ini siap untuk dikirim ke Pembeli / konsumen.

TERINFORMASIKAN DATA PABRIKAN PIPA DI iNDONESIA

Di Indonesia sementara ada 12 (duabelas) pabrik pipa uPVC dan pabrik pipa HDPE yang telah mempunyai Sertifikat penggunaan tanda SNI yang telah bergabung dalam Asosiasi Produsen Pipa Plastik (AP3) yang tersebar di 3 (tiga) Propinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

            TERINFORMASIKAN TOTAL KAPASITAS PRODUKSI TERPASANG INDUSTRI PERPIPAAN NASIONAL.

  1. Untuk Pipa uPVC Kapasitas terpasang dalam meter/th.:
2”    (OD 63mm)    600.000 Km./th.  
3”    (OD 90mm)    330.000 Km/th.   
4”    (OD 110mm)  220.000 Km/th.   
6”    (OD 160mm)  110.000 Km/th.
10”  (OD 250mm)    45.000 Km/th.
12”  (OD 315mm)    27.000 Km/th.
    
  1. Untuk Pipa HDPE Kapasitas terpasang dalam meter /th.

2”     (OD 63mm)       400.000 Km/th.
3”     (OD 90mm)       200.000 Km/th.
4”     (OD 110mm)    150.000 Km/th.
6”     (OD 160mm)       65.000 Km/th.
10”  (OD 250mm)        35.000 Km/th.
12”  (OD 315mm)        20.000 Km/th.

Sudah ada Export ke :  Asean
                                        Africa
                                        Timor Leste.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas kerja samanya.

                                                                                         Jakarta,  28 Oktober 2014.

                                                                                   
                                                                                                    Henry Solichin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar